1. Peneliti, yang mampu mengelola penelitian bidang kelautan dan mempublikasikan hasil penelitian skala nasional dan internasional
  2. Tenaga ahli, yang mampu mengidentifikasi dan mengestimasi sumberdaya laut serta mengembangkan inovasi untuk kepentingan pengelolaan dan perlindungan
  3. Akademisi, yang mampu menyusun rencana dan materi pembelajaran serta mentransfer pengetahuian bidang kelautan secara terstruktur